Bambang jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Bambang merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus.
Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar terkait pengurusan perkara di Mabes Polri.
Jaksa KPK meyakini Bambang Kayun menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp476 juta untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia.
Bambang dinilai telah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (PT ACM).